Dalam artikel ini, kami telah menyiapkan panduan lengkap untuk membantu Anda menentukan apakah bitcoin itu halal atau haram.
albawaba.--
Sejak diciptakan pada 2008 dan debut pada 2009, Bitcoin telah merevolusi cara kita memandang uang, menggemparkan dunia keuangan dan bisnis.
Seperti yang kita lihat mata uang digital pertama di dunia menjadi berita utama di seluruh dunia, pertumbuhannya yang cepat di seluruh negara-negara Islam membuat banyak Muslim yang setia bertanya-tanya apakah jenis uang baru ini Halal atau sesuai Syariah dan mencari fatwa yang memperjelas pendirian agama.
Setiap kali kita melihat nama besar baru berinvestasi di BTC, perdebatan tentang apakah BTC sesuai dengan hukum Syariah menghidupkan kembali argumen paling panas di antara para sarjana Islam, bank, dan lembaga keuangan.
Dalam artikel ini, kami telah menyiapkan panduan lengkap untuk membantu Anda menentukan apakah bitcoin itu halal atau haram.
Pendapat Ulama Syariah yang Berbeda tentang BitcoinKarena sifatnya yang spekulatif dan kurangnya nilai intrinsik, itu dianggap oleh beberapa dewan Islam sebagai haram. Dan karena itu juga tidak memiliki otoritas pusat untuk mengontrol atau mengawasinya, sehingga sulit bagi pemerintah untuk mengatur atau mengizinkannya, membuat beberapa ulama Islam seperti Syekh, Abdullah Al-Manea, seorang anggota Dewan tidak memiliki otoritas pusat untuk mengatur atau mengizinkannya.
Cendekiawan Senior di Arab Saudi, yang mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa berurusan dengan mata uang digital, seperti Bitcoin, dianggap terlarang, menurut apa yang dia lihat, karena tidak memiliki tiga karakteristik untuk mata uang moneter fiat, yang menjadi unit akun, penyimpan nilai, media pertukaran dan akhirnya didasarkan pada penerimaan umum masyarakat.
Dia menambahkan dengan mengatakan bahwa mata uang digital tidak memiliki arti “harga”, yang berarti mengandung unsur risiko yang harus dihindari oleh seorang Muslim untuk membandingkannya dengan perjudian.
Seperti halnya instrumen keuangan lainnya, pertanyaan utamanya adalah apakah Bitcoin digunakan dengan cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Mayoritas cendekiawan Muslim setuju bahwa satu-satunya mata uang yang diperbolehkan bagi umat Islam adalah emas dan perak.
Namun, beberapa orang mengatakan bahwa bitcoin mirip dengan emas dan perak dalam banyak hal, dan dengan demikian dapat digunakan sebagai bentuk mata uang alternatif.
Sebuah studi (https://iefpedia.com/arab/wp-content/uploads/2018/01/Bitcoin4.pdf) yang diterbitkan di situs Encyclopedia of Islamic Economics and Finance, oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdulwahab Al-Aqeel, Asisten Profesor di Universitas Islam Madinah, menyimpulkan bahwa BTC dan proses penambangannya sesuai syariah untuk Bitcoin. Mata uang independen yang mengasumsikan fungsi uang, karena merupakan media untuk pertukaran barang dan jasa, dan penyimpan nilai. Selain itu, ia mengatakan bahwa Zakat wajib bagi Bitcoin jika mencapai nisab emas atau perak.
Dewan Fatwa Mesir (Dar Al-Iftaa) mengeluarkan beberapa fatwa yang melarang perdagangan mata uang digital, termasuk Bitcoin, termasuk menambang, membeli dan menjual.
“Memperdagangkan bitcoin dan segala aktifitas dengan membeli, menjual, menyewakan dan lain-lain dilarang oleh Syariah karena efek negatifnya terhadap perekonomian, mengganggu keseimbangan pasar dan konsep kerja, dan dapat mengakibatkan kehilangan dealer miliknya. atau uangnya di dalamnya karena tidak memiliki perlindungan hukum dan kontrol keuangan yang diperlukan.”
Pemikiran akhirPerlu dicatat bahwa beberapa fatwa yang melarang perdagangan mata uang kripto menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang digital lainnya memfasilitasi pencucian uang, uang narkoba, dan/atau digunakan dalam kegiatan terlarang. Namun, pada kenyataannya tuduhan ini telah dibantah dengan jelas dengan fakta dan angka yang menunjukkan bahwa penggunaan mata uang kripto yang sah melebihi pertumbuhan penggunaan kriminal.
Pada tahun 2019, kegiatan kriminal menyumbang 2,1 persen dari semua volume transaksi cryptocurrency (sekitar $ 21,4 miliar dalam transfer), menurut kutipan dari studi Chainalysis tahun 2021. Pada tahun 2020, perilaku ilegal hanya menyumbang 0,34 persen dari semua transaksi cryptocurrency (volume $ 10,0 miliar). Pada tahun 2022, transaksi yang melibatkan alamat terlarang hanya menyumbang 0,15 persen dari volume transaksi cryptocurrency.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Slowmist Releases October Web3 Security Incident Report
TEAMZ Web3・AI Summit 2025: Bringing Global Leaders to Tokyo
Japan’s Crypto Industry to Launch “Self-Regulation” of Stablecoins
Russia Establishes Legal Framework and Standards for Crypto Mining
0.00