Pedagang aset digital Indonesia harus membayar pajak baru atas transaksi mereka mulai Mei.
Di awal April Lalu, Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengumumkan aturan pajak terhadap crypto. Petugas pajak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi aset digital dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1% mulai 1 Mei..
Seperti yang dijelaskan, undang-undang negara mengakui aset digital seperti komoditas dan bukan mata uang, dan dengan demikian, mereka dikenakan pajak PPN.
Aset kripto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan. Mereka bukan mata uang. Jadi akan dikenakan pajak penghasilan dan PPN.
Indonesia telah menjadi salah satu pasar aset digital terbesar di Asia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Kementerian Perdagangan negara, transaksi mata uang digital melonjak hingga Rp 859 triliun ($ 59,83 miliar) pada tahun 2021, naik dari Rp 60 triliun ($ 4,1 miliar) pada tahun 2020.
oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga diamati, mata uang digital telah menjadi seimbang. lebih populer daripada saham tradisional. Pada tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki rekening PT Kustodian Sentral Efek yang menjadi tujuan investor memperdagangkan saham adalah 7,35 juta. Sebaliknya, ada 11 juta orang Indonesia yang memiliki aset digital tahun lalu, 4% dari total populasi.
Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, mengkategorikan mata uang digital sebagai komoditas dan telah melarang masyarakat melakukan pembayaran dalam Bitcoin, sejalan dengan beberapa negara lain yang percaya mengizinkan pembayaran mata uang digital akan mengancam mata uang kedaulatan nasional.
Pengawas keuangan negara juga telah melarang lembaga keuangan untuk “menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.” Selain itu, beberapa organisasi keagamaan berpengaruh telah menyatakan Bitcoin haram.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
South Korea: Upbit Investigated for Over 500,000 KYC Violations
MacBook Users with Intel Chips Urged to Update for Enhanced Security
Solana-Based Trading Terminal DEXX Hacked, Over $21M in User Losses
South Korea to Enforce 20% Crypto Tax in 2025 with Increased Exemption Limit
0.00