Pemerintah tetap aktif untuk melakukan riset tentang aset kripto lho ternyata. simak yu beritanya pada artikel ini.
Telah dikonfirmasi oleh Gubernur BI Doni Primanto Joewono kalau negara kita sedang menjajaki kemungkinan mengintegrasikan kripto ke dalam sistem keuangan.
BI kini menjadi bagian dari lembaga global yang sudah atau sedang mengkaji kemungkinan peluncuran mata uang digital (CDBC). Joewono mengungkapkan pada tempo pada 12 Juli.
“Sejumlah bank sentral secara hati-hati terus mempelajari kemungkinan dampak CBDC, termasuk aset kripto Indonesia yang berpotensi membantu memunculkan risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan,” kata Joewono.
Munculnya cryptocurrency telah menjadi pemicu bagi beberapa negara untuk melihat kelayakan CBDC. Menurut Joewon. Namun, dia memperingatkan bahwa cryptocurrency dapat menimbulkan risiko bagi sistem keuangan yang ada.
Whitepaper CBDC IndonesiaGubernur BI yang berbicara di sela-sela KTT G20 ini juga mencatat bahwa cryptocurrency memiliki kualitas yang dapat bermanfaat bagi sistem keuangan saat ini seperti meningkatkan efisiensi dan inklusi
Diharapkan akan dirilis dalam waktu dekat. Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara yang menjajaki opsi CBDC dengan whitepapernya.
.
Peraturan kripto di IndonesiaMeskipun Joewono menunjukkan pendekatan yang ramah terhadap mata uang kripto, negara ini sebelumnya telah menerapkan undang-undang yang ketat terhadap sektor ini.
Awal tahun ini contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memperingatkan bahwa perusahaan keuangan di dalam negeri dilarang menawarkan dan memfasilitasi penjualan cryptocurrency.
“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator.
Perlindungan konsumen juga menyatakan bahwa cryptocurrency memiliki risiko tinggi.
Khususnya, peringatan itu muncul ketika Bitcoin mengalami popularitas yang signifikan di tengah kenaikan pasar crypto yang lebih luas.
Selain itu, negara kitai juga sduah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi cryptocurrency dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi terkait. Dan perpajakan merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara menyusul dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
Editor: Abdhan S.E
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
South Korea: Upbit Investigated for Over 500,000 KYC Violations
MacBook Users with Intel Chips Urged to Update for Enhanced Security
Solana-Based Trading Terminal DEXX Hacked, Over $21M in User Losses
South Korea to Enforce 20% Crypto Tax in 2025 with Increased Exemption Limit
0.00