Pengesahan RUU P2SK menjadi Undang-Undang, membawa beberapa perubahan khususnya untuk industri crypto di Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, secara resmi mengumumkan pengaturan baru terkait aset crypto di Indonesia.
“Terkait aktivitas transaksi crypto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset crypto di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis kemarin.
Dengan semakin populernya industri crypto membuat pemerintah mau tidak mau harus segera memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor dan konsumen yang khususnya yang berasal dari dalam negeri.
Cryptocurrency akan tetap menjadi aset, dan bukan alat pembayaran
Terdapat 341 pasal pada omnibus law keuangan ketiga ini, dan ketentuan pengaturan transaksi crypto diatur di dalam Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Di dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan–penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset crypto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Hal ini memang perlu diperlukan salah satunya untuk melindungi investor dan konsumen.
Industri crypto yang tengah populer namun bergejolak ini memang sangat beresiko, khususnya dari aktor-aktor jahat ponzi,money game, phishing dan berbagai kejahatan lainnya.
Jaga selalu diri Anda dari upaya aktor jahat di ruang crypto yang selalu mengincar jerih payah Anda. Penting untuk melakukan penelitian detail dan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang suatu platform ataupun proyek dari ruang crypto.
Download dan gunakan terus aplikasi wikibit, dapetin berita dan informasi yang bukan iming-iming dari ruang crypto yang bergejolak.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
South Korea: Upbit Investigated for Over 500,000 KYC Violations
MacBook Users with Intel Chips Urged to Update for Enhanced Security
Solana-Based Trading Terminal DEXX Hacked, Over $21M in User Losses
South Korea to Enforce 20% Crypto Tax in 2025 with Increased Exemption Limit
0.00