Crypto di Indonesia terus berkembang, dengan investor baru berdatangan meskipun pada pasar musim dingin crypto tahun 2022.
Menurut data dari situs statistita, negara mencatat 16 juta investor cryptocurrency dalam sebelas bulan pertama tahun 2022. Dan ini merupakan peningkatan tambahan dari 11,2 juta pada akhir tahun 2021.
Pada tahun 2022, nilai perdagangan turun dari 859 triliun rupiah yang tercatat pada tahun 2021 menjadi 300 triliun rupiah.
Selain itu, jumlah pertukaran crypto dan basis pengguna di Indonesia meningkat pesat dalam dua tahun terakhir.
Dengan meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, mungkin telah berkontribusi pada pertumbuhan basis pengguna yang cepat.
Pembaruan Pengaturan Crypto di Indonesia
Aset kripto kini telah mendapat dukungan besar-besaran di Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, secara resmi mengumumkan pengaturan baru terkait aset crypto di Indonesia.
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset crypto di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Nantinya, OJK akan menjadi badan yang mengawasi cryptocurrency di Indonesia, yang sebelumnya menjadi tugas dari Bappebti.
Download dan gunakan terus aplikasi WikiBit, dapetin berita dan informasi akurat yang bukan iming-iming dari ruang crypto yang bergejolak.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
South Korea: Upbit Investigated for Over 500,000 KYC Violations
MacBook Users with Intel Chips Urged to Update for Enhanced Security
Solana-Based Trading Terminal DEXX Hacked, Over $21M in User Losses
South Korea to Enforce 20% Crypto Tax in 2025 with Increased Exemption Limit
0.00